TRIBUNKALTIMCO, MALINAU- Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus KTP elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malinau.. Syarat dan tata cara pembuatannya terbilang cukup mudah dan cepat. Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Malinau, Matias Kuwing menerangkan cara dan persyaratan mengurus dokumen kependudukan.
Dedimengatakan bahwa kegiatan perekaman KTP-el ini adalah pilot project Kementerian Dalam Negeri dari program pembuatan KTP-el bagi transgender. Adapun 30 warga yang hari ini melakukan perekaman dan mencetak KTP-el berasal dari sembilan provinsi se-Indonesia. "Nah itulah makanya kita lakukan perekaman di sini. Ini yang disebut transpuan.
Berikutcara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta cara ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. Minggu, 7 November 2021 12:23 WIB Penulis: Katarina Retri Yudita
Berikutsyarat serta cara pembuatan e ktp: Fotokopi Dokumen, hingga Sidik Jari. Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara membuat E-KTP, di antaranya: Serang 10 jam lalu - Banten.
NEWSmedia- Simak artikel yang membahas tentang cara memperbaiki nama KTP yang salah di bawah ini.. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang harus dimilki oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.. Kesalahan yang sering terjadi saat pembuatan KTP biasanya pada penulisan nama. Hal ini justru akan mempersulit kecocokan pada berkas-berkas penting lainnya, seperti
Gimanacara bikin passport di Serang- Banten. Assalamu'alaykum Sebenarnya hari ini rada bete soalnya kerja 12 jam membuat otak buntu, badan linu tapi dompet slalu penuh (ngarepppppppp). tapi karena banyaknya permintaan dari para pemirsa (kwekwekwekkk) akhirnya saya harus bin mesti alias wajib nulis tentang pengalaman bikin passport di serang
. Beranda Daerah Nusantara Selasa, 23 Oktober 2018 - 1331 WIB Sulit Bikin E-KTP, Ribuan warga Banten Serbu Pemprov Banten A A A SERANG - Ribuan masyarakat dari berbagi daerah di Banten menyerbu pembuatan e-KTP di Plaza Aspirasi di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten secara gratis dan diklaim prosesnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Banten, Siti Maani Nina mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dalam rangka memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berupa e-KTP dan Akta Kelahiran."Ini merupakan gerakan sadar administrasi kependudukan dan juga intruksi dari Kemendagri dalam rangka penataan dan penertiban dokumen kependudukan," kata Nina kepada wartawan, Selasa 23/10/2018.Dia menjelaskan, kegiatan pembuatan e-KTP tersebut juga untuk menjaring pemilih pemula di Provinsi Banten pada Pemilu 2019 mendatang. "Sekarang ini kita fokus kepada pemilih pemula karna persiapan untuk pileg dan pilpres nanti," di lokasi, ribuan masyarakat rela mengantri berjam-jam guna memiliki kartu identitas. Puluhan loket pendaftaran, perekaman, hingga pengambilan dokumen kependudukan disesaki masyarakat dari berbagai derah di satu warga Padarincang, Kabupaten Serang Hendi mengaku sudah datang sejak pagi datang demi melakukan perekaman e-KTP. Sebeb, jika datang ke Kantor Disdukcapil proses pmbutnnya sulit dan berbelit, ditambah harus menunggu lama dan petugas selalu mengatakan blangko e-KTP habis. "Sudah tiga kali bulak balik ke kantor disdukcapil. Sampe sekarang saya belum punya KTP elektronik," seorang warga Pandeglang yang enggan disebutkan namanya mengaku, jika membuat e-KTP di daerahnya harus mengeluarkan uang agar cepat selesai. "Yah gitu, mau bikin KTP harus ada uang ratusan ribu padahal kan gratis," keluhnya.wib e-ktpktp elektronikpemprov banten Berita Terkini More 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu 4 jam yang lalu
Laporan Wartawan Ahmad Tajudin KOTA SERANG - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik'> KTP elektronik e- KTP. Cara pembuatan e- KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang itu dapat dilakukan melalui cara mobile service yang dapat selesai selama kurun waktu 1x24 jam. "Semua produk kependudukan, itu bisa diselesaikan dalam satu hari. Pembuatannya cukup mudah dan hanya dalam 1x24 jam langsung jadi," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat Hambali, kepada saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Senin, 8/3/2021. Baca juga Siapkan E-KTP dan Email Agar Bisa Dapat BLT Rp 3,5 Juta Untuk 3 Bulan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini Baca juga Cara Mudah Tanpa Ribet Ganti Foto KTP, Cukup Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya Dia menjelaskan, pembuatan e- KTP itu mudah dan tanpa harus melalui jasa calo. Pelayanan ini, kata dia, bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dia menyarankan masyarakat mengajukan pelayanan secara online. "Sekarang kan sudah ada pelayanan mobile service. Itu petugas kita stay di depan Ramayan. Jadi masyarakat bisa langsung daftar via online melalui Smartdukcapil tanpa harus melalui calo," ujarnya. Selama masa pandemi ini, dia menyampaikan pelayanan secara online dipandang lebih efisien. "Adanya pelayanan ini cukup efisien, karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung dengan para petugas Disdukcapil," ujarnya. Pelayanan mobile service, melayani setiap hari kerja mulai pukul WIB sampai pukul WIB. Untuk kuota pelayanan, setiap harinya maksimal 50 orang. Sebelum datang ke mobile service, masyarakat harus menunjukan nomor antrian terlebih dahulu. "Nomor antrean bisa didapatkan melalui layanan SMS atau Email yang tertera pada aplikasi Smartdukcapil," ujarnya.
Serang, Banten ANTARA - Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang akan memprogramkan untuk menjadi sebuah kewajiban seluruh warga di wilayah itu memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP digital. ”Ketika identitas kependudukan dalam bentuk fisik banyak kendala, sekarang kita launching identitas kependudukan dengan cara digitalisasi,” kata Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai Launching pelayanan Identitas Kependudukan Digital IKD di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang,Selasa 14/3. Pandji mengatakan kegiatan yang saat ini dilakukan adalah bagaimana memberikan identitas kependudukan secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, khususnya Kabupaten Serang. Dengan cara digitalisasi itu, kata Pandji, akan lebih mudah mengidentifikasi kependudukan karena hampir 95 persen masyarakat di Indonesia khususnya Kabupaten Serang itu sudah memakai smartphone sehingga akan lebih mudah didata, di identifikasikan KTP dengan KTP digital. ”Sehingga KTP digital ini nanti tidak memerlukan bukti fisik, cukup didaftarkan dan nanti akan muncul di aplikasi, sekarang dengan adanya launching ini,” katanya. Pandji berharap, target 25 persen jumlah masyarakat wajib KTP yaitu sebanyak 1,2 juta dari jumlah penduduk Kabupaten Serang yang jumlahnya sebanyak 1,7 juta. Dia menyebutkan, Pemkab Serang melalui Disdukcapil baru mengejar target di 25 persen atau seperempat dari 1,2 juta atau secara rinci baru 300 ribu warga, dari 300 ribu itu baru mencapai angka 0,044 persen. ”Padahal kita sudah ingin memprogramkan itu menjadi keharusan menjadi kewajiban seluruh warga Kabupaten Serang memiliki KTP digital. Ini tidak sulit. Masalahnya ketidakpahaman dan belum tersosialisasi dengan baik. KTP digital ini aman karena tidak semua orang bisa membuka karena menggunakan password,” katanya. Pandji menjelaskan, untuk KTP digital dilengkapi berbagai layanan kependudukan salah satunya NPWP Nomor Induk Wajib Pajak dan lainnya. ”Pelayanan kependudukan semua ada disitu, makanya ini sangat bermanfaat sekali. Saya harap teman media ikut mensosialisasikan untuk masuk aplikasi KTP Digital kemudian tinggal mengisi datanya nanti akan dipandu oleh petugas Disdukcapil,” paparnya. Pada Launching IKD tersebut juga dilaksanakan Bimbingan Teknis digitalisasi Adminduk untuk pelayanan publik dan pemanfaatan data kependudukan dirangkaikan penyerahan dokumen Adminduk dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kemenkum HAM Provinsi Banten, Kantor Imigrasi Serang dan Karang Taruna Provinsi Banten. Turut hadir Ketua Karang Taruna Banten Andika Hazrumy, Ketua DPRD Kabupaten Serang yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang, para camat se Kabupaten Serang, perwakilan PT. Indah Kiat dan Bank bjb KCK Banten. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan untuk target Kabupaten Serang di tahun 2023 hanya 25 persen, dimana saat ini baru mencapai 1 persen lebih. Oleh karena itu pihaknya mengajak kerjasama dengan Karang Taruna Banten sampai tingkat kecamatan dan desa. ”Kita masyarakat identik KTP elektronik, padahal kalau KTP digital itu lengkap tercantum juga KK kartu keluarga, NIK yang menjadi NPWP dan baru dibuka tahun 2021. Untuk target pusat juga hanya 50 persen makanya kita kejar untuk 25 persen itu sekitar 5 ribuan warga,” ujarnya. Kendati demikian, kata Abdullah, KTP digital tidak ditekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau yang berdomisili wilayahnya yang sulit mendapatkan jaringan akses internet masih di perbolehkan menggunakan KTP elektronik. ”Jadi kalau untuk KTP digital itu mudah hanya bawa smartphone, NIK dan mendaftar ke setiap UPT di kecamatan setempat, nanti di pandu oleh petugasnya,” jelasnya.
PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB
Laporan Wartawan Tribun Engkos Kosasih KABUPATEN SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan Identitas Kependudukan Digital IKD atau KTP digital pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengajak masyarakat untuk membuat IKD. Menurut dia, untuk membuat IKD masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan handphone bertipe android ke operator Capil yang ada di 29 Kecamatan. Baca juga Catat, Berikut Manfaat Peralihan e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Kota Serang "Nanti operator mengakseskan ke IKD. Saat ini capaian kita baru 1 persen dari target 25 persen penggunaan IKD," kata Abdullah, Kamis 16/3/2023. Abdullah menjelaskan, IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai pelayanan, mulai dari kepengurusan di Bank hingga BPJS. "Pemanfaatannya sudah bisa digunakan di bank dan lain-lain," jelasnya. Baca juga Disdukcapil Tergetkan Penerapan KTP Digital untuk ASN di Kota Serang Rampung Akhir Bulan Ini Oleh karena itu, Abdullah mendorong masyarakat untuk beralih ke IKD untuk mempermudah pelayanan. "Ini manfaatnya praktis, data KK, data NPWP di sana. Yang jelas KTP digital ini untuk memudahkan kita, praktis dan enak sekali ringan," ujarnya. Meski demikian, penggunaan KTP elektronik masih berlaku di wilayah blank spot atau susah sinyal. "KTP elektronik masih bisa digunakan untuk masyarakat yang tidak punya jaringan atau HP," pungkasnya. Untuk diketahui, IKD merupakan aplikasi yang digadang-gadang sebagai pengganti KTP elektronik. Pemerintah secara bertahap menerapkan IKD, dengan dalih kelangkaan blangko.
SERANG, – – Pemerintah Kota Pemkot Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil, memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja. Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman. “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin 10/1/2021. Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang. “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya. Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan. “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya. Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT. “Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil. “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang. “Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya. Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit. “Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. Red
cara bikin ktp di serang banten